Jumat, 16 November 2018

SBI Perbaiki Habitat Bekantan Pulau Curiak




"melestarikan pohon rambai dan menanamnya kembali, akan meyelamatkan kehidupan nelayan yang mencari ikan serta pertanian warga sekitarnya. Rusaknya hutan rambai akan berakibat hilangnya ikan serta terganggunya sistem pertanian pasang surut "
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) Banjarmasin, melakukan perbaikan habitat bekantan di Pulau Curiak Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

"Upaya yang kami lakukan adalah dengan mengadakan pembebasan lahan, melakukan perbaikan habitat bekantan melalui program restorasi mangrove rambai dan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan stasiun riset bekantan," kata Ketua Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia, Amalia Rezeki, Senin.

Dikatakan, sejak 2014 SBI sudah mengadakan riset terhadap populasi bekantan, dan ragam tegakan di Pulau Curiak, untuk mengetahui daya dukung kawasan tersebut.

Seperti diketahui dari tahun ke tahun populasi bekantan di Kalimatan Selatan selalu mengalami penurunan sangat drastis, terutama yang berada diluar kawasan konservasi.

"Menyadari akan keterancaman populasi bekantan di luar kawasan konservasi, kami berusaha menyelamatkan habitat bekantan dengan melakukan program restorasi mangrove rambai," ujar Amalia yang juga dosen Biologi di Universitas Lambung Mangkurat.

Melalui kegiatan penanaman pohon rambai untuk perbaikan habitat bekantan dan ekosistem lahan basah, serta sebagai pilot projectnya di sekitar kawasan pulau Curiak, Barito Kuala yang juga dijadikan stasiun riset bekantan.

Mengapa pohon rambai.? Karena pohon rambai ini sangat penting bagi keberadaan bekantan, tegakannya merupakan habitat bekantan, sedangkan pucuk daunnya adalah sumber pakan utama bekantan.

Melestarikan hutan rambai berarti melestarikan bekantan serta kehidupan liar lainnya, termasuk melestarikan ekosistem sungai yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

Disisi lain, menurut Amalia Rezeki, melestarikan pohon rambai dan menanamnya kembali, akan meyelamatkan kehidupan nelayan yang mencari ikan serta pertanian warga sekitarnya. Rusaknya hutan rambai akan berakibat hilangnya ikan serta terganggunya sistem pertanian pasang surut.

"Bagi kami, meyakini menanam pohon sama dengan menghidupkan bumi dan memberi kehidupan bagi penghuninya. Kami menjadikan menanam pohon bukan hanya semata terkait dengan wilayah duniawi, melainkan juga erat kaitannya dengan wilayah keimanan dan ibadah," tamah Amalia.

Dengan menanam pohon bukan hanya menjadikan bumi yang dipijak ini menjadi hidup, namun juga sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kami kepada Allah SWT".

Sementara itu, berdasarkan Redlist IUCN (the International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), bekantan termasuk dalam kategori Genting (Endangered).

Bekantan juga termasuk primata yang terdaftar di dalam Appendix I dari CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti tidak boleh diperdagangkan.

Upaya penyelamatan bekantan semestinya, upaya penyelamatan habitatnya, karena ancaman terbesar terhadap berkurangnya populasi bekantan adalah hilangnya habitat mereka, terutama oleh alih fungsi lahan.

Dalam konteks kebijakan, terutama Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, dan aturan ikutan lainnya, maka kebijakan yang kita miliki hanya berfokus pada pelarangan kegiatan penangkapan, pemeliharaan, pembunuhan dan perdagangan bekantan. Inipun belum dilaksanakan dengan semestinya.

Namun seperti kita ketahui, kebijakan tersebut ternyata belum menyentuh pada pelarangan kegiatan perusakan habitat bekantan, yang justru menjadi ancaman terbesar mereka. Tidak semua bekantan hidup di kawasan dilindungi, sebagian besar justru berada diluar kawasan konservasi.

Sangat ironis. Ini berarti bekantan dilindungi, tapi sebenarnya juga tidak terlindungi.


Editor: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

0 komentar:

Posting Komentar