Jumat, 28 Maret 2014

Dua Bekantan Tewas oleh Senapan Pemburu

Perburuan Bekantan rupanya masih marak terjadi, padahal kegiatan alih fungsi habitat khususnya hutan pesisir dan mangrove sudah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan Nasalis larvatus. Entah apa alasannya, perburuan Bekantan tidak dibenarkan karena hewan ini telah masuk daftar yang di lindungi karena populasinya semakin menyusut dan terancam punah.
Kasus perburuan Bekantan
Dua ekor Bekantan dan 1 ekor Kera abu-abu yang tewas oleh senapan angin pemburu

Sebuah laporan Citizen tentang perburuan  yang menewaskan dua ekor Bekantan serta seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di daerah Ketapang, Kalimantan Barat ini hendaknya tidak terulang lagi. Mari berpartisipasi dan laporkan setiap tindakan yang membahayakan kelestarian Maskot Provinsi Kalimantan Selatan ini. Mari bersahabat dengan Bekantan !


"Citizen Reporter
Petrus Kanisius "Pit"

Anggota AMBA sejak tahun 2002, bekerja di Yayasan Palung 

NASIB dua bekantan dan seekor monyet ekor panjang tewas oleh senapan pemburu selang beberapa waktu, Selasa (4/3/2014) siang hari.

Saya mendapat foto yang memperlihatkan nasib dua ekor bekantan (nasalis larvatus) dan seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) tewas terkapar akibat kalah kuat melawan senapan angin pemburu di sekitar pinggiran Sungai Rangge Sentap, di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Rasa iba saya muncul tak kuasa melihat dua bekantan dan seekor monyet ekor panjang tersebut terbujur kaku tak berdaya alias mati. Rasa iba tersebut saya curahkan melalui tulisan ini. Rasa iba saya juga terkait bekantan merupakan salah satu satwa dilindungi dan keberadaannya saat ini terancam punah, demikian juga halnya dengan monyet ekor panjang yang hampir terancam.

Seperti diketahui, bekantan atau orang biasanya menyebut si hidung mancung merupakan salah satu satwa endemik yang hidupnya di sekitar pesisir sungai (tepian sungai) dan hutan rawa gambut.

Adapun sebaran populasi dan habitat bekantan tersebar di beberapa tempat, seperti di Kalimantan/Borneo, Brunai dan Malaysia.

Sejak tahun 2000, badan konservasi memasukan bekantan sebagai satwa dilindungi dan memasukan dalam status Endangered (terancam punah), Bekantan juga masuk dalam daftar CITES sebagai Apendix I (tidak boleh di perjualbelikan/diperdagangkan baik nasional maupun international).

Menurut data tahun 2008, diperkirakan tinggal tersisa sekitar 25000 ekor atau dapat dikatakan jumlahnya semakin menurun drastis dari tahun ke tahun sejak tahun 1987 yang jumlahnya mencapai 260.000 ekor." (sumber : Tribunnews Pontianak)

0 komentar:

Posting Komentar